Pedoman PKB Guru Sesuai Permennegpan No 16 Tahun 2009

Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru  yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya
Apa yang dimaksud dengan kegiatan PKB, apa saja macamnya, apa perbedaan dengan peraturan yang lama, serta berbagai informasi umum tentang PKB, disajikan pada bagian ini. 

Definisi, Kerangka Isi, Serta Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit Setiap Macam Kegiatan Terdapat 3 (tiga) kelompok kegaitan PKB: (1) Pengembangan Diri, (2) Publikasi Ilmiah dan (3) Karya Inovatif.  Bagian ini menjelaskan secara rinci tentang definisi, kerangka isi, dan bukti fisik dari setiap macam kegiatan PKB untu tiga kelompok kegiatan PKB tersebut. 
Persyaratan Kegiatan PKB  Bagian terakhir buku ini, menjelaskan tentang persyaratan dalam rangka penilaian laporan kegaitaan PKB yang disajikan dalam bentuk karya tulis. Dalam menilai laporan tersebut, dipakai kriteria APIK, yaitu harus Asli, Perlu, Ilmiah, dan Konsisten.  
Format Laporan Kegiatan 
  1. Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Kegiatan Penyusunan Standar/Soal/Pedoman), nama kegiatan nama pelaksana, NIP bagi PNS dan nama sekolah/lokasi. 
  2. Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah, memuat identitas pelaksana (nama lengkap, NIP bagi PNS, tempat/tanggal lahir, pangkat/ golongan, jabatan struktural/fungsional, unit kerja), dan pejabat yang mengesahkan (nama, NIP dan jabatannya). 
  3. Kata Pengantar 
  4. Daftar Isi 
  5. Nama Kegiatan
  6. Tujuan
  7.  Manfaat 
  8.  Pelaksanaan Kegiatan 

Kegiatan pengembangan diri pada kegiatan PKB adalah kegiatan yang dilakukan guru untuk meningkatkan kompetensi dan  keprofesiannya.  Kegiatan tersebut dilakukan  melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan/atau melalui kegiatan kolektif guru. Secara rinci penjelasan kedua macam kegiatan dimaksud sebagai berikut. 

Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional. Buku ini merupakan Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang disajikan untuk digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, baik oleh guru, tim penilai, maupun pemangku kepentingan (stake holder).   

Mudah-mudahan penjelasan ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. 

0 Response to "Pedoman PKB Guru Sesuai Permennegpan No 16 Tahun 2009"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel