Pedoman Penilaian Kinerja Guru Sesuai Buku 2

Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting  dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu  berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang  bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki  jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau  dikatakan  bahwa masa  depan  masyarakat,  bangsa  dan  negara,  sebagian  besar  ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus  menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan  tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan  yang  berlaku,  maka diperlukan  Penilaian  Kinerja  Guru  (PK  GURU)  yang  menjamin  terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.     
Penjelasan Penilaian Kinerja Guru


Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya  PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan  martabat suatu  profesi  ditentukan  oleh  kualitas  layanan  profesi  yang  bermutu.  Menemukan secara  tepat  tentang  kegiatan  guru  di  dalam  kelas,  dan  membantu  mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan  kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan,  sekaligus  membantu pengembangan  karir  guru  sebagai  tenaga  profesional.  Oleh  karena  itu,  untuk meyakinkan  bahwa  setiap  guru  adalah  seorang  profesional  di  bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus  dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan  oleh  pemerintah,  pemerintah daerah,  dan  masyarakat.  Guru  yang  dimaksud  tidak  terbatas  pada  guru  yang  bekerja di  satuan  pendidikan  di  bawah  kewenangan  Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup  guru yang bekerja di satuan  pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.      

Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  16  Tahun  2009 tentang  Jabatan  Fungsional  Guru  dan  Angka  Kreditnya.  Jika  semua  ini  dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita‐cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan. 

Tujuan di adakan penilaian kinerja guru adalah untuk memperluas pemahaman semua pihak terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan PK GURU, sebagai  suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti (evidence‐based appraisal).

Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.  
  1. Untuk  menilai kemampuan  guru  dalam  menerapkan  semua  kompetensi  dan keterampilan yang diperlukan  pada  proses  pembelajaran,  pembimbingan,  atau pelaksanaan  tugas tambahan  yang  relevan  dengan  fungsi  sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan  teridentifikasi  dan dimaknai sebagai  analisis  kebutuhan  atau  audit keterampilan  untuk  setiap  guru,  yang dapat dipergunakan  sebagai  basis  untuk merencanakan PKB.   
  2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan  tugas  tambahan  yang  relevan  dengan  fungsi sekolah/madrasah  yang dilakukannya  pada  tahun  tersebut.  Kegiatan  penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.  
Demikian mengenai Pedoman Penilaian Kinerja Guru Sesuai Buku 2 semoga dapat bermanfaat dalam melakukan proses penilaian kinerja guru di masing-masing sekolah.


0 Response to "Pedoman Penilaian Kinerja Guru Sesuai Buku 2"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel