Format SK PBM Sesuai Dengan Perbub
Thursday, July 13, 2017
Add Comment
SK PBM ( Surat Keterangan Pembagian Belajar Mengajar ) merupakan proses menetapkan jumlah jam mengajar untuk setiap guru mulai dari Jenjang Paud sampai SMA/ Sederajat. Pembuatan SK PBM sudah tentu harus di lengkapi jumlah peserta didik dan tugas tambahan guru di masing-masing sekolah sesuai yang di ampu. pada kali ini admin akan menerangkan sedikit proses pembagian mengajar pada guru sesuai dengan perbub.
Format SK PBM Terbaru |
Kurikulum tingkat satuan pendidikan peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya
Pada pasal 5 ( ayat 2 ) beban kerja guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
PEMBAGIAN BEBAN MENGAJAR DAN BIMBINGAN
DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Menimbang : a. bahwa proses belajar mengajar merupakan inti proses penyelengaraan pendidikan pada satuan pendidikan;
b. bahwa berdasarkan point a untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar perlu ditetapkan pembagian beban mengajar guru dan tugas tambahan bagi guru Tahun Pelajaran 2016/2017.
Memperhatikan :
- Undang-Undang No 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan;.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009, tentang Pemenuhan Beban Mengajar Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Keputusan kepala sekolah dasar negeri 5 depok Pembagian beban mengajar dan bimbingan dalam proses belajar mengajar Tahun pelajaran 2016/2017
- Pertama : Beban menjagar guru tahun pelajaran 2016/2017 dalam proses belajar mengajar meliputi kewajiban tatp muka/mengajar dan tugas tambahan lainya
- Kedua : Beban menjagar guru dalam proses belajar mengajar tersebut tertuang dalam lampiran I keputusan ini.
- Ketiga : Menugaskan guru dalam bimbingan seperti tersebut pada lampiran II keputusan ini.
- Keempat : Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah.
- Kelima : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
PENJELASAN :
MENYUSUN PEMBAGIAN BEBAN MENGAJAR DAN BIMBINGAN DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR DI SEKOLAH DASAR
( KELAS TIDAK PARALEL DAN GURU TIDAK MERANGKAP )
1. GURU KELAS
KELAS I ( SATU )
- Guru Kelas 1 mengajar : 25 Jam
- Guru Agama mengajar : 3 Jam
Jumlah Struktur Kurikulum : 28 Jam
KELAS II ( DUA )
- Guru Kelas 2 mengajar : 24 Jam
- Guru Agama mengajar : 3 Jam
- Guru Penjasorkes mengajar : 2 Jam
Jumlah Struktur Kurikulum : 29 Jam
KELAS III ( TIGA )
- Guru Kelas 3 mengajar : 27 Jam
- Guru Agama mengajar : 3 Jam
- Guru Penjasorkes mengajar : 2 Jam
Jumlah Struktur Kurikulum : 32 Jam
KELAS IV , V , VI ( EMPAT , LIMA , ENAM )
- Guru Kelas 4 mengajar : 29 Jam
- KS mengajar PPKN : 2 Jam
- Guru Agama mengajar : 3 Jam
- Guru Penjasorkes mengajar : 4 Jam
Jumlah Struktur Kurikulum : 38 Jam
2. GURU MATA PELAJARAN
- KS mengajar PPKN : 6 Jam
- Guru Agama mengajar : 18 Jam
- Guru Penjasorkes mengajar : 16 Jam
CATATAN :
a. Mata Pelajaran Penjasorkes, untuk Kelas I ( satu) yang
mengajar Guru Kelas.
b. Kepala Sekolah Jumlah 24 jam, dengan rincian :
1). Mengajar PPKN Kelas IV, V, VI = 6 Jam
2). Tenaga Adimistrasi Sekolah = 18 Jam
0 Response to "Format SK PBM Sesuai Dengan Perbub"
Post a Comment