Penjelasan Juknis BOS Tahun 2017

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 (tujuh sampai dengan lima belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat (3) menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.  Konsekuensi dari amanat undangundang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh siswa pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta sekolah lain yang sederajat. 

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi sekolah
Tujuan BOS 

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka pembelajaran yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah yang sudah memenuhi SPM. 

Tujuan khusus BOS pada jenjang pendidikan dasar adalah: 
  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa di sekolah negeri terhadap biaya operasi sekolah;
  2.  Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta; 3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta. 

Tujuan khusus BOS pada jenjang pendidikan dasar adalah: 
  1.  Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa di sekolah negeri terhadap biaya operasi sekolah;
  2.  Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta; 
  3.  Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta. 

Sementara tujuan khusus BOS pada jenjang pendidikan menengah adalah
  1.  Membantu biaya operasional sekolah non personalia; 
  2.  Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK);  
  3.  Mengurangi angka putus sekolah; 
  4.  Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affimative action) bagi siswa miskin dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah; 
  5.  Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; 
  6.  Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah. 

Sasaran Program 
Sekolah negeri 
  •  Seluruh SD/SMP/SMP Satap/SMA/SMA Satap/SMK, dan SDLB/ SMPLB/SMALB/SLB yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) berhak menerima dana BOS; 
  •  Sekolah negeri yang telah masuk dalam kriteria penerima dana BOS tidak diperkenankan untuk menolak dana BOS yang telah dialokasikan. 
 Sekolah swasta 
  •  Seluruh SD/SMP/SMP Satap/SMA/SMA Satap/SMK, dan SDLB/ SMPLB/SMALB/SLB yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) dan sudah memiliki izin operasional berhak menerima dana BOS; 
  •  Sekolah swasta yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima dana BOS, berhak menolak dana BOS.  Akan tetapi penolakan tersebut harus memperoleh persetujuan orang tua siswa melalui Komite Sekolah, dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut. 
Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah.  Data jumlah siswa yang digunakan dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah adalah data dari Dapodikdasmen dengan kriteria tertentu yang akan dijelaskan pada bab selanjutnya. 
  1. Adapun satuan biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan ke sekolah adalah:  Jenjang SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun 
  2. Jenjang SMP : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun 
  3. Jenjang SMA dan SMK : Rp 1.400.000,-/siswa/tahun 

0 Response to "Penjelasan Juknis BOS Tahun 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel