Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 - Berkasguru25

Juknis BOS Madrasah Tahun 2019


Juknis BOS Madrasah tahun 2019 yang dinanti-nanti sebagai dasar pencairan dan pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada madrasah akhirnya dirilis untuk umum. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2019 yang diteken per 25 Januari 2019.
Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 - Berkasguru25
Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 - Berkasguru25

SK Dirjen Pendis ini menjadi dasar regulasi dan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di tahun anggaran 2019 yang sudah berlangsung dua bulanan ini.

Bantuan Operasional Sekolah atau biasa disingkat dengan BOS adalah program pemerintah dalam penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Biaya non personalia ini antara lain biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Meski demikian terdapat juga beberapa jenis pembiayaan personalia yang boleh didanai dengan BOS. Dengan pemberian dana BOS ini diharapkan meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu


File Terbaru : 
Kisi Kisi Ujian Praktik Kelas VI

0 Response to "Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 - Berkasguru25"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel