Tahapan dan Biaya Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan

Dikutip dari Sumber Utama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristek Dikti) untuk menyelenggarakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan tahun ini. Program PPG sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang kewajiban guru memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Kerja sama ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepahaman oleh rektor/wakil rektor dan koordinator PPG dari 38 perguruan tinggi di Hotel Milenium Jakarta, Senin malam (28/5/2018). 

Mewakili Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud, Didik Suhardi, berharap PPG yang akan dimulai pada 31 Mei 2018 mendatang berjalan dengan baik. “Harapan kami hanya ingin begitu guru-guru keluar dari PPG, cara mengajarnya sudah berubah, cara memberi evaluasi berubah, juga yang lebih penting anak-anak yang diajarpun semakin bersemangat,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud itu dalam sambutannya.

Direktur Pembelajaran Kemenristek Dikti, Paristianti Nurwandani, mengatakan PPG dalam Jabatan 2018 akan mengembangkan sistem hybrid learning dengan standar Indonesia. Pembelajaran akan dilakukan melalui daring selama tiga bulan, workshop tatap muka selama lima minggu, dan mengikuti Program Pengalaman Lapangan (PPL) selama tiga minggu. “Pada tanggal 29 Mei 2018 hingga 4 Juli 2018 mendatang kami akan langsung melakukkan kegiatan sosialisasi hybrid learning ke 38 LPTK,” katanya.   Selain itu, kerja sama dua kementerian ini telah menghasilkan modul sebanyak 1.200 paket yang siap diterapkan ke dalam program PPG dalam Jabatan 2018. 


Harapan kami, guru Indonesia betul-betul profesional dan tidak kalah dari profesi dokter. Jadi nanti PPG akan sama prestisiusnya dengan pendidikan dokter,” ujarnya.

Untuk itu, Didik menambahkan, Kemendikbud menyerahkan sepenuhnya program PPG dalam Jabatan kepada pendidik yang ada di perguruan tinggi. “Teori apa pun yang Bapak keluarkan kami pasrah, branded learning, hybrid learning, atau e-learning, apa pun kami terima kasih. Semoga ilmu-ilmu yang Bapak keluarkan membawa perbaikan dan perubahan yang signifikan bagi guru-guru kami di lapangan,” ujar Didik. Daya nalar tinggi Ketua Asosiasi Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) Indonesia, Syawal Gultom, mengatakan para guru akan diberi kompetensi-kompetensi baru yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan dapat berpikir kritis. Dengan materi pendidikan semacam itu, diharapkan para guru bisa memiliki daya nalar tinggi. “Kita sepakat untuk melakukan perubahan itu dimulai dari guru. Ubah cara membelajarkan guru, guru harus bisa menyampaikan cara berpikir, karena maha karya Aristoteles itu logika. Semakin tinggi cara kita bernalar, semakin cepat negeri ini maju,” ujar Rektor Universitas Negeri Medan ini.   

Tahapan pendidikan PPG dalam Jabatan 2018 dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu tahap pertama 31 Mei 2018 sejumlah 6.775 guru dan tahap kedua dimulai 2 Juli 2018 dengan sasaran 7.112 guru. Sementara, tahap ketiga dimulai pada 1 September 2018, khusus untuk guru dari daerah 3T (terluar, terdepan, tertinggal) dengan jumlah sasaran 7.000 guru. Saat ini, PPG dalam Jabatan tahap pertama untuk 15 bidang studi yang akan dilaksanakan di 38 Perguruan Tinggi di Indonesia.

Untuk pelaksanaannya, pemerintah pusat melalui Ditjen GTK Kemendikbud mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp 7.500.000 per orang untuk 20.000 guru. Selain pemerintah pusat, ada pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran PPG dalam Jabatan yaitu Provinsi Jawa Barat dengan sasaran 650 orang, Provinsi Aceh dengan sasaran 230 orang, dan Kabupaten Merauke untuk sasaran 14 orang.  Dengan begitu, guru yang akan mengikuti PPG dalam Jabatan berjumlah 20.887 orang.


38 Perguruan Tinggi Siap Layani Pendidikan Profesi Guru Lihat Disini

0 Response to "Tahapan dan Biaya Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel