Pedoman Olimpiade Guru Nasional (O G N) Pendidikan Tahun 2018

OGN Dikdas merupakan wahana kompetisi bagi guru kelas SD dan mapel SMP  dalam meningkatkan kompetensi profesional dan pedagogik pada bidang yang  diampunya
Bidang yang Dilombakan 
  1. Guru kelas SD 
  2. Guru SMP meliputi mata pelajaran: 

  • Matematika 
  • IPA 
  • IPS 
  • Bahasa Indonesia 
  • Bahasa lnggris
Sasaran 
Sasaran pedoman ini adalah: 
1. Dinas pendidikan provinsi 
2. Dinas pendidikan kabupaten/kota. 
3. Guru kelas SD dan mapel SMP, baik PNS maupun bukan PNS. 

Persyaratan Peserta 
  1. Guru kelas SD dan mapel SMP yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah, guru yang memiliki SK sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dengan masa kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun berturut-turut. 
  2. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 
  3. Sudah memiliki nilai tes awal Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015/2016/2017. 
  4. Tidak sedang ditugasi sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya. 
  5. Belum pernah meraih medali OSNG dan OGN dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. 
  6. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1)/D-IV. 
  7. Guru SMP hanya dapat mengikuti lomba pada mata pelajaran yang sama dengan mata pelajaran yang diampunya (melampirkan Data Pokok Pendidik/DAPODIK). 
  8. Memiliki surat izin dari kepala sekolah. 
Silahkan Download Juknis OGN Disini

0 Response to "Pedoman Olimpiade Guru Nasional (O G N) Pendidikan Tahun 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel