PEDOMAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI BAGI LULUSAN SMK
Wednesday, April 25, 2018
Add Comment
Pada Instruksi Presiden (Inpres) No 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK, BNSP mendapatkan tugas untuk: 1. Mempercepat sertifikasi kompetensi bagi lulusan SMK; 2. Mempercepat sertifikasi kompetensi bagi pendidik dan tenaga pendidik SMK; dan 3. Mempercepat pemberian lisensibagi SMK sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi pihak pertama. Untuk melaksanakan tugas tersebut BNSP telah menyusun Rencana Aksi Nasional Sertifikasi Bagi Siswa SMK yang memuat rencana pelaksanaan kegiatan sertifikasi tahun 2016 sampai 2019 dan pengaturan pelaksanaan sertifikasi bagi siswa SMK. Untuk menjadi acuan bagi semua pihak terkait, maka pengaturan pelaksanaan sertifikasi bagi siswa SMK selanjutnya dituangkan dalam Pedoman ini.
Pedoman ini menetapkan ketentuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi siswa SMK yang mencakup pola pelaksanaan sertifikasi, pelaksanan sertifikasi, skema sertifikasi, perencanaan asesmen, pengembangan perangkat asesmen, pelaksana asesmen, pengendalian kegiatan sertifikasi kompetensi dan logo sertifikat kompetensi.
4 (empat) pilihan pola untuk pelaksanaan sertifikasi bagi lulusan SMK:
- Pola pelaksanaan sertifikasi oleh LSP P-1 SMK hanya untuk siswa dari SMK yang bersangkutan dan siswa SMK yang ditetapkan menjadi jejaring kerja (networking) sertifikasi kompetensi nya. Jejaring kerja sertifikasi kompetensi LSP P1 SMK ditetapkan oleh Direktorat Pembina SMK dan/atau Dinas Pendidikan Propinsi.
- Pola Pelaksanaan Sertifikasi oleh LSP P2 hanya untuk siswa dari SMK-SMK yang belum memiliki LSP P1 dan berada dalam sektor dan/atau lingkup wilayah tertentu.
- Pola pelaksanaan sertifikasi oleh LSP P3 hanya untuk siswa dari SMK yang memiliki kesamaan skema sertifikasi dengan LSP P3 tetapi belum memiliki LSP P1 dan LSP P2 pada wilayah tertentu.
- Pola pelaksanaan sertifikasi oleh Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) hanya untuk siswa SMK pada wilayah tertentu dan karena pertimbangan tertentu yang ditetapkan oleh BNSP dan Direktorat Pembina SMK dan/atau Dinas Pendidikan Propinsi.
Update :
0 Response to "PEDOMAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI BAGI LULUSAN SMK"
Post a Comment