Surat Edaran Pemerintah Untuk KKG/MGMP/KKKS Tahun 2017

Berikut kami sampaikan informasi terkait dengan edaran Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS. Surat edaran bernomor 011554/B/GT/2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi seluruh Indonesia. Surat Edaran dimaksudkan bahwa dalam rangka meningkatkan mutu guru dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah, maka Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidiakn dan Kebudayaan pada tahun 2017 akan memberikan bantuan pemerintah bagi Kelompok Kerja Guru (KKG), Musywarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP, MGMP SMA/SMK dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bantuan pemerintah dimaksud untuk mendukung pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang dialokasikan untuk setiap kabupaten/kota minimal satu kelompok kerja sebagaimana tersebut diatas diseluruh provinsi.
  2. Pemerintah daerah diharapkan melakukan replikasi program dimaksud yang dibiayai APBD untuk mata pelajaran yang diujikan dalam USBN sesuai dengan ketersediaan anggaran
  3. Pemerintah daerah diharapkan pula melakukan replikasi program untuk mata pelajaran diluar mata pelajaran yang diujikan dalam USBN dengan bobot 70% sampai dengan 80% untuk pengembangan soal dan 20 sampai dengan 30% untuk PPK.
  4. Narasumber pengembangan soal USBN dan PPK adalah widyaiswara PPPPTK, LPMP, instruktur yang telah dilatih ditingkat nasional, Guru Berprestasi, pemenang Lomba Inovasi Pembelajaran atau lomba lainnya, dan/atau peraih hasil terbaik Uji Kompetensi Guru
  5. Untuk penyusunan soal-soal USBN menggunakan kisi-kisi yang telah ditetapkan dan ditambah soal-soal yang disiapkan oleh Kemdikbud (anchor) sebanyak 25%

Selanjutkan pihak Kemdikbud memohon kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Propinsi di Indonesia agar menyampaikan usulan nama KKG/MGMP/MKKS yang ada diwilayahnya masing-masing dengan dilampiri informasi profil KKG/MGMP/MKKS dengan mekanisme sebagai berikut:
Untuk KKG SD dan MGMP SMP ditujukan kepada Direktur Pembinaaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan, Gedung D Lantai 15 Jalan Jendral Sudirman Senayan Jakarta 10270, email : pkpkdikdas@kemdikbud.go.id
Untuk MGMP SMA/SMK ditujukan kepada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Gedung D Lantai 12 Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta 10270; Email : subditpkpkdikmen@gmail.com
Untuk MKKS SMA/SMK ditujukan kepada Diektorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Gedung D Lantai 14

Demikian informasi terkait Edaran Bantuan Pemeritah Bagi KKG/MGMP/MKKS, untuk informasi selengkapnya

0 Response to "Surat Edaran Pemerintah Untuk KKG/MGMP/KKKS Tahun 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel