Surat Edaran Mendikbud Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

Penerimaan peserta didik baru sudah dilaksanakan pada bulan juli akan tetapi setiap sekolah wajib mengetahu edaran resmi dari mendikbud. Dalam rangka untuk memberikan acuan dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.

Guna lebih memperjelas dalam pelaksanaan Permendikbud tersebut, Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Isi dari surat edaran, Mendikbud menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Surat Edaran Mendikbud Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017/2018 agar dioptimalkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
Jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum dapat menampung peserta didik sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
Apabila sekolah telah melakukan penerimaan peserta didik baru sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah dapat terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik baru sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.
Guru dapat mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik baru pada satuan pendidikan ditempat guru bertugas sebagai alasan khusus.


Dalam surat edaran Mendikbud juga menghimbau kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota agar segera melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut.

0 Response to "Surat Edaran Mendikbud Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel