Proposal Bantuan Teknologi Informasi & Komunikasi (TIK) Sebagai Sumber Belajar Tahun Anggaran

Perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat saat ini mempengaruhi dunia pendidikan dengan semakin canggihnya teknologi informasi dan komunikasi (TIK). TIK merupakan elemen penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjadi fasilitas pendukung bagi kegiatan di berbagai sektor kehidupan diantaranya pendidikan

           Penerapan sarana pembelajaran berbasis TIK di sekolah dasar (SD) menjadi suatu kebutuhan, karena TIK dapat digunakan oleh guru untuk berinteraksi dengan peserta didik dalam pembelajaran. Selain itu dapat membantu peserta didik untuk mencari,mengekplorasi,menganalisis, saling tukar informasi positif secara efisien efektif sekaligus membangun bakat serta kreatifitas peserta didik. Sehingga penerapan pembelajaran berbasis TIK yang memadai akan mendorong ppeningkatan mutu pendidikan di sekolah dasar.
Sekolah berpenampilan unggul  memerlukan upaya pemberdayaan sekolah dalam meningkatkan kegiatannya dalam menyempurnakan pelayanan yang bermutu kepada siswa.
Dalam proses pendidikan yang bermutu terlibat berbagai infut seperti kurikulum, sumber daya manusia, sarana biaya dan metode yang bervariasi, serta penciptaan susasana belajar yang kondusif.
SD Negeri 3 Tarub Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan berupaya untuk  menjadi sekolah berpenampilan unggul. Salah satu kendala mencapai hal tersebut adalah sarana yang kurang memadai.
Sehubungan hal tersebut, melalui proposal ini kami mengajukan permohonan bantuan Teknologi Informasi & Komunikasi (TIK) sebagai sumber belajar.


Ruang sumber belajar dan jenis peralatannya merupakan salah satu sarana dan prasarana yang penting dan harus ada di lembaga pendidikan atau sekolah, untuk menunjang proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa dan guru. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 42 ayat (2) serta Pasal 43  ayat (1) dan (2).
Lebih jelas isi dari PP tersebut adalah sebagai berikut  :
  1. Pasal 42 : Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium,ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berekreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
  2. Pasal 43 : Standar keragaman jenis peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA),     laboratorium komputer dan peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi  jenis minimal peralatan yang harus tersedia.
  3. Standar jumlah peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rasio jumlah peralatan per peserta didik.
Unduh File

B. Tujuan.
Tujuan dari pengadaan peralatan TIK sebagai sumber belajar ini adalah sebagai berikut di bawah ini  :
1. Untuk pemenuhan standar sarana dan prasarana
2. Peningkatan mutu pendidikan – pembelajaran ICT
3. Menghasilkan lulusan yang kompetitif pada taraf regional dan global
4. Mengajarkan siswa untuk mahir dalam menggunakan ICT
5. Mampu menyerap dan mengembangkan sains dan teknologi tetapi masih berkepribadian bangsa Indonesia.

C. Hasil Yang Diharapkan
     Dengan tersedianya peralatan TIK sebagai sumber belajar yang memenuhi standar / kriteria normal diharapkan :
  • Setiap guru mata pelajaran lebih aktif membimbing siswa sesuai dengan perannya sebagai fasilitator.
  • Siswa lebih banyak memahami konsep – konsep TIK serta terampil menggunakan ICT bukan sekedar dari teori yang berasal dari guru ybs. Tetapi melihat kondisi yang nyata adanya praktek TIK.


0 Response to "Proposal Bantuan Teknologi Informasi & Komunikasi (TIK) Sebagai Sumber Belajar Tahun Anggaran"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel