Buku Saku SIM PKB Guru Tahun 2017

BUKU SAKU SIM PKB GURU 
Apakah PKB? 
Program PKB merupakan program yang dikembangkan dengan tujuan meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk mengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu. 

Siapa Peserta PKB? 
Guru yang dapat mengikuti program ini adalah: 
  1. Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 s.d 10 kelompok kompetensi dengan nilai di bawah KCM (65). Apabila guru belum atau telah melakukan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan mengikuti tes awal menggunakan sistem UKG. 
  2. Terdaftar dalam Komunitas GTK. 
  3. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus peserta moda daring atau daring kombinasi). 
  4. Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan / komitmen tinggi untuk menyelesaikan setidaknya 2 KK dengan nilai paling rendah dan atau 2 modul prioritas yang ditentukan oleh penyelenggara pada kurun waktu 1 tahun. 

Apa itu SIM PKB? 
SIM PKB adalah Sistem Informasi Manajemen yg digunakan pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Program ini merupakan alat penghasil informasi guna mengelola data dan sebagai pusat pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. 

Apa Websitenya? 

Website: https://sim.gurupembelajar.id atau https://app.simpkb.id 

Bagaimana Cara Memperoleh Akun? 
Sudah UKG 2015 

Penerbitan akun dapat dilakukan dengan melakukan Registrasi Akun di SIM PKB. 

Belum UKG 2015 

Penerbitan akun dapat dilakukan secara mandiri dengan mencari nomor peserta di sistem. 

Bagaimana Jika Lupa Password? 
  1. Jika PTK lupa password akun, dapat menghubungi pihak berikut guna melakukan Reset Ketua Komunitas.
  2. Operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi 
  3. Admin UPT (P4TK/LP3TK) 

Mengapa Harus Verval Satmikal dan Mapel? 
Semua guru diwajibkan melakukan Verval Satmikal dan Mapel. Hal ini dilakukan guna memastikkan tidak terjadinya ketidaksesuaian/salah jenjang/mapel saat mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. 




Bagaimana Cara Melakukan Perubahan Data Satmikal dan Mapel? 
Jika PTK mendapati jenjang/mapel tidak sesuai, maka PTK dapat melakukan pemutakhiran data. Jika PTK melakukan perubahan data jenjang/mapel, maka ketika Anda klik Simpan akan muncul Surat Pengajuan Perubahan Data PTK. Jika PTK melakukan perubahan jenjang/mapel, maka: 
  1. Wajib Lapor ke Admin Disdik Kabupaten/Kota/Provinsi dengan membawa serta Surat Pengajuan Perubahan Data. 
  2. Perubahan data dinyatakan selesai apabila Disdik telah menyetujui dgn memberikan Tanda Bukti Persetujuan Perubahan Data. 

Hal yang harus diperhatikan ketika pemutakhiran data sekolah induk/satminkal atau Mapel: 
  1. Jika PTK pindah sekolah keluar wilayah sebelumnya (berbeda kota/kab/provinsi), atau pindah sekolah ke jenjang berbeda, dan sudah terdaftar di sebuah Pokja di wilayah/jenjang lama, maka PTK diwajibkan meminta kepada Ketua Pokja untuk dikeluarkan dari pokja. 
  2. System akan mendeteksi apabila terjadi perubahan data jenjang, selanjutnya system meminta PTK melakukan pemutakhiran data mapel. 

Siapa yang Wajib Tes Awal? 
Tes Awal adalah ujian kompetensi guna memperoleh Profil Kompetensi Guru. Tes Awal Wajib diikuti bagi PTK: 
  1. Belum mengikuti UKG 2015 
  2.  Melakukan pemutakhiran Jenjang & Mapel 

Catatan: Jika seorang PTK sudah memiliki status Mentor/IN pada SIM PKB melakukan perubahan jenjang/mapel dan melaksanakan Tes Awal, maka secara otomatis status Mentor/IN PTK tersebut akan ter-reset. 
Bagaimana Jika Pengajuan Perubahan Data Tidak Disetujui? 
Jika Disdik tidak menyetujui pengajuan perubahan data, maka PTK diminta membatalkan ajuan dengan mengklik tombol Batal Ajuan pada halaman beranda. 
Informasi Penting 
  1. Yang sudah UKG 2015, masih mengajar di sekolah dan mapel yang sama, silakan penting login logout. Sementara jika berpindah sekolah harus memperbarui atau menambahkan keterangan sedangkan PTK yg berganti mapel harus ikut UKG lagi. 
  2. Bagi guru yang menjadi kepala sekolah dapat memilih : masuk komunitas KKG/MGMP mapelnya atau memilih komunittas MKKS. 
  3. PKB Guru berbasis komunitas sehingga setiap guru wajib masuk komunitas, jika tidak masuk, tidak akan pernah terperhatikan pengembangan profesinya. 4. Dasar PKB adalah UKG, bagi yg belum UKG wajib ikut UKG dulu (Pretest). Untuk itu, semua wajib mendaftar pada komunitasnya. 
  4. Tanggal 17 Juli 2017 adalah batas akhir nasional login SIM PKB. Disdik daerah bisa memajukan tanggal tersebut untuk mempercepat pendataan. 
  5. Semua guru harus login di SIM PKB. Ketua komunitas memegang informasi anggotanya, termasuk password, bila anggota lupa password. 
  6. Bagi guru SMA/SMK Pembaruan data yang berganti mapel atau satmikal dilakukan di admin provinsi. 
  7. Meski anggota komunitas tak terbatas namun kelas berjumlah 20 orang dengan jumlah kelas maksimal 2 kelas. Penentuan peserta pengembangan, ada pada tangan ketua dengan mempertimbangkan kriteria penentuan. 
  8. Setiap komunitas, segera mendaftarkan komunitadnya ke admin dinas pendidikan untuk dibuat namanya pada sistem. Untuk sampai bisa mengikuti PKB dan mencairkan dana kegiatan bagi komunitasnya, MGMP/KKG harus 1. Mendaftarkan 2. Mengunggah SK 3. Mendaftarkan seluruh anggotanya. 10. Semua terkait hal ini sudah dikoordinasikan dengan disdik masing-masing. Admin dinas pendidikan sudah dilatih. Pelatihan narasumber maupun instrutur sudah dan sedang dilakukan.

Demikian mengenai Buku Saku SIM PKB Guru Tahun 2017 semoga dapat bermanfaat dalam mempelajari proses SIM PKB

0 Response to "Buku Saku SIM PKB Guru Tahun 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel